Dalam perspektif hukum di Indonesia, hubungan yang terjalin antara dua orang yang bukan suami istri diatur dalam beberapa peraturan undang-undang.
Pasangan non-marital tidak diakui secara legal dan resmi sebagai pasangan suami istri, namun tetap berhak atas perlindungan dan pengakuan hukum tertentu.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan hukum terkait hubungan bukan suami istri dalam perspektif undang-undang di Indonesia.
1. KUHP
Dalam KUHP, hubungan bukan suami istri yang melibatkan perbuatan zina masih dianggap sebagai suatu tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini diatur dalam Pasal 284 sampai 288, yang secara tegas menyatakan bahwa perbuatan zina maupun percabulan adalah tindakan pidana.
Baca Juga : 7 Aplikasi Dating Paling Populer di Indonesia
2. UU Perkawinan
Terkait dengan perkawinan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga mengatur ketentuan tentang hubungan bukan suami istri.
Pasal 43 menyatakan bahwa setiap orang yang menjalankan hidup bersama sebagai suami istri tanpa sah menurut hukum, dilarang memberikan akibat hukum terhadap kekayaan atau harta kebendaan yang dimiliki oleh masing-masing.
3. UU Perlindungan Anak
Dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, diatur pula bahwa anak yang lahir dari hubungan yang diluar perkawinan memiliki hak-hak yang sama dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah.
Anak yang lahir dari hubungan non-marital berhak atas pengakuan dan perlindungan hukum dari kedua belah pihak orang tua.
Lebih baik hubungan bukan suami istri dilakukan hanya saling mengenal saja, bukan melangkah ke hal perzinaan apalagi ditambah perselingkuhan.
Dalam hukum di Indonesia, perselingkuhan suami atau istri tidak secara spesifik diatur dalam Undang-Undang, namun dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana.
Pasangan suami atau istri yang terbukti melakukan perselingkuhan dapat dilaporkan ke polisi oleh pihak yang dirugikan, dan dapat dijerat dengan pasal mengenai mengganggu rumah tangga orang lain atau pasal mengenai pelanggaran hukum pidana seperti gendak (overspel).
Selain itu, dalam Islam, perselingkuhan oleh suami atau istri dianggap sebagai dosa besar dan dapat mendapat berbagai macam azab.